Tingkatkan PAD PBB dan BPHTB, Ini yang Dilakukan Bapenda Kuansing 

Tingkatkan PAD PBB dan BPHTB, Ini yang Dilakukan Bapenda Kuansing 

RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan Sosialisasi Pemutakhiran Data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2019 di aula Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Senin (12/8/2019).

Hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Bapenda Kuansing, Syafrianto, Camat Kuantan Hilir Seberang, Ahkyan Armofis, Sekretaris Kecamatan, Kabid Penerimaan Bapenda Kuansing, Kepala Desa se-Kecamatan Kuantan Hilir Seberang dan kolektor PBB se-Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.

Kepala Bapenda Kuansing melalui Sekretaris Bapenda Kuansing mengatakan, NJOP ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan diperkuat Peraturan Menteri Keuangan No 208 tahun 2018 serta Perda Kabupaten Kuansing No 10 tahun 2011.


"Di dalam NJOP ini ada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," ujarnya.

Dikatakannya, pemutakhiran data NJOP ini karena PBB dan BPHTB sangat berpotensi dalam meningkatkan PAD. Hal ini terjadi apabila aparatur pemerintah dan masyarakat dapat meningkatkan kesadarannya dalam membayar pajak. Selain itu peningkatan pendapatan asli daerah tersebut harus selalu diiringi dengan pemberian data objek dan subjek yang riil sesuai dengan keadaan sebenarnya.

"Kalau besaran NJOP di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang yakni Rp1.200 per meternya. Dan saya yakin sosialisasi ini akan dapat meningkat PAD jauh lebih besar di tahun-tahun mendatang apabila semua pihak berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya peningkatan yang nyata," jelasnya.

Sementara Camat Kuantan Hilir Seberang mengatakan, perolehan PBB dan BPHTB di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang tidak maksimal karena kurangnya pemahaman masyarakat terkait wajib PBB dan BPHTB serta kurangnya akurasi atau validasi data yang akurat di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.

"Ke depan kita melalui kepala desa untuk mengundang wajib pajak, dengan maksud dan tujuan untuk memberikan pemahaman terkait PBB dan BPHTB. Sebab wajib pajak penting dalam membangun daerah ini," tutupnya.

Reporter: Suandri



Tags Kuansing